⛱️ Jelaskan Perbedaan Desa Dan Kelurahan

Dalam urusan administrasi pemerintahan di Indonesia, terdapat perbedaan yang signifikan antara kelurahan dan desa. Meskipun keduanya merupakan entitas pemukiman manusia, kelurahan merupakan pemukiman di wilayah perkotaan, sedangkan desa berlokasi di daerah pedesaan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat meliputi memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa; memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada desa; memberikan penghargaan, pembimbingan dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah: B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS. C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa perbedaan dalam ukuran teritori desa dan kelurahan? 3.5 5. Bagaimana dengan infrastruktur desa dan kelurahan? 3.6 6. Bagaimana dengan pendidikan dan kesehatan di desa dan kelurahan? 3.7 7. Apa pengaruh persebaran penduduk terhadap desa dan kelurahan? 4 Kesimpulan 5 Kata Penutup Pendahuluan Namun, sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus dan disebut Kabupaten saja. Wilayah kabupaten relatif lebih luas dari wilayah administratif di bawah pemerintahan kota. Wilayah kabupaten terdiri dari kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung. Pengertian BPD - Ketentuan, Fungsi, Hak, Pimpinan, Pengaturan, Hubungan, Kode Etik, Pembagian, Larangan. Badan Permusyawaratan Desa "BPD" merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan pedesaan adalah segala kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan pedesaan. Pelaksanaan kekuasaan desa dalam lingkup desa yang didanai oleh APBDesa oleh hak-hak masyarakat adat dan kekuasaan lokal juga dapat didanai dari APBN VGSC.

jelaskan perbedaan desa dan kelurahan