🌦️ Format Data Guru Dan Tenaga Kependidikan

kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahdalam rangka peningkatan kesejahteraan. 16. Pendidik dan Tenaga Kependidikan eks Kategori II adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dan tenaga kependidikan. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. PENETAPAN GURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015 ional Sekolah, perlu ditetapkan guru honorer/tenaga kependidikan honorer; b. bahwa namanama yang tercantum dalam Jampiran Ke putusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai guru/tenaga kependidikan pada madrasah; Membuat dana menandatangani DP3. 3.10. Memberikan sanksi terhadap guru dan staf yang melanggar tata tertib pegawai. 3.11. Menentukan dan mengusulkan siswa yang berhak memperoleh beasiswa. 4 Tanggung Jawab 4.1. Tercapainya misi SMK 4.2. Adanya administrasi sekolah yang baik dan tertib. 4.3. Kebenaran dan kelengkapan data guru, siswa dan proses Data yang kami suguhkan kepada bapak/ibu sekalian dapat di download pada link dibawah. Bapak/Ibu tinggal edit sesuai dengan nama sekolah, logo, alamat. Data ini juga dapat dijadikan sebagai papan informasi struktur daftar pendidik dan tenaga kependidikan yang didesain dengan corel draw. Silahkan cek klik link dibawah ini. Sebagaimana dokumen yang harus diupload dalam proses pendaftaran seleksi P3K Tahun 2019 khusus bagi pendidik/guru di antaranya adalah : Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV serta Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi. kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal. Pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling I. Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran Seleksi Penerimaan Guru dan Pembina Asrama MAN IC dan MAKN Tahun 2021. A. Persyaratan Umum. Persyaratan umum adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang meliputi: Beragama Islam; Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Quran; Pelaksanaan 5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2.3 AwalKehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap 17HjG4H.

format data guru dan tenaga kependidikan